PASAMAN,HARIANHALUAN.ID — Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman mengamankan satu orang laki-laki berinisial WR yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 11 paket besar ganja.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap tersangka Pelaku yang berinisial WR, umur 24 tahun, beralamat di Jalan Sijolang DT. P. Basa No. 67 B RT 001 RW 003, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berlokasi di Jalan Tampuniak Indah Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebelas paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 11, 1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) buah kantong plastik besar warna hitam, 3 (dua) buah kantong plastik sedang warna hitan, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kartu Sim Axis dengan nomor telfon 0838 3443 5656 serta 1 (satu) unit sepeda motor dalam keadaan rusak merk Yamaha Mio GT beserta kunci kontak warna hitam dengan nomor polisi BA 3431 PQ.
Terpisah Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK yang dihubungi Harian Haluan, Jumat (13/06/2025) mengatakan “Dari hasil penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba dari tersangka berhasil diamankan sebanyak 11 paket besar ganja,” katanya
AKBP Agus menyampaikan perkara narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2025,”ungkap Kapolres Pasaman
Kepada tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK. (*)