PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID— Tim Ghimau Buluah Polsek Pancung Soal berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Seorang mahasiswa berinisial FUP (23) ditangkap dalam operasi yang digelar Kamis dini hari (12/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Pancung Soal, IPTU Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Air Mati, Kenagarian Muara Inderapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi,” ungkap IPTU Hendra.
Pelaku diketahui merupakan warga Kampung Pulau Makan, Kenagarian Tluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal.
Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Pancung Soal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan resmi, surat perintah penyidikan, penangkapan, serta penetapan tersangka terhadap FUP.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan siapapun dalam peredaran narkoba.