PADANG, HARIANHALUAN.ID – Seorang mahasiswa ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan pencurian ponsel di sebuah rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tersangka diketahui mencuri saat korban tengah tertidur di dalam kamar.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi menyebutkan, pelaku berinisial Andy Revaldo (20), merupakan mahasiswa asal Dusun Melur, Kelurahan Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ini, pelaku berdomisili di Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
“Pelaku kami amankan pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB berdasarkan laporan dari korban atas nama Avisena Pratama,” ujar IPTU Adrian, Senin (16/6).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban yang juga berada di Perumahan Lubuk Gading Permai 5. Saat kejadian, korban sedang tidur dan ponselnya, iPhone 14 dalam keadaan diisi daya di dalam kamar.
Korban baru menyadari ponselnya hilang setelah bangun tidur dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Kerugian ditaksir mencapai Rp7,8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban. Pelaku kini diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Adrian. (*)