PADANG, HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15.934,89 gram di Mapolda Sumbar, Selasa (17/6/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan. Barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Sumbar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, perwakilan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta instansi terkait lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bentuk sinergi antar-lembaga dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami pastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nico A. Setiawan.
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur guna mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polda Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan profesional untuk mewujudkan Sumatera Barat yang bersih dari narkoba,” ujarnya. (*)