‎SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID– Misteri penemuan jasad dua wanita di areal perkebunan sawit Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan akhirnya terkuak.
‎Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad tersebut, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan yang diback-up oleh Resmob Direktorat Reskrimum Polda Sumbar berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Karolus Bago, warga asal Nias, jumat (20/6).
‎Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Permindo, Kota Padang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah uang tunai milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
‎Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, menyampaikan bahwa kedua korban adalah Indrawati Loi (40) dan Rohani Bulolo (41), warga Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Keduanya bekerja sebagai buruh di PT BPSJ SS 1 Madiak dan berasal dari suku Nias.
‎”Kedua korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah, di Blok V perkebunan sawit milik perusahaan tempat mereka bekerja. Warga kemudian segera melapor ke polsek,” ujar Hengki.
‎Tim Inafis Polres Solok Selatan yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Pratama Sangir di Lubuk Malako untuk proses autopsi.
‎Dugaan awal mengarah pada motif ekonomi. Wali Nagari Abai, Beni Suhendra, menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah utang piutang.
‎”Informasi yang kami terima, pelaku merupakan kerabat dari kedua korban. Diduga korban memiliki utang kepada pelaku. Saat ditagih, mungkin belum bisa membayar, lalu terjadi pertikaian hingga pelaku menganiaya korban hingga tewas,” jelas Beni.
‎Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh sekelompok pemuda Nagari Abai yang sedang menyurvei lokasi untuk persiapan kegiatan motor trail (trabas) yang akan digelar pada hari Minggu mendatang. Mereka menemukan jasad korban sekitar pukul 10.00 WIB dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
‎Kini, Karolus Bago telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
‎Pihak kepolisian juga masih menunggu keterangan resmi dari pihak perusahaan PT BPSJ SS 1 Madiak terkait latar belakang hubungan kerja dan informasi tambahan lainnya yang dapat menguatkan penyelidikan. (*)
‎