Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Rutan Polres Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Laman 2 dari 2