Setelah itu tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu diketahui bernama AS merupakan residivis.
“Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu timbangan digital dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan itu, pelaku menggunkan mobil dinas Pemerintah Padang Pariaman dengan nopol BA 54 F, yang merupakan kendaraan dinas pelaku di Pemerintahan Padang Pariaman.
Sementara itu, Sekda Padang Pariaman, Rudi Repreldi Rilis mengatakan, telah mengetahui atas kejadian tersebut dan pihaknya akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Jika nanti telah ada keputusan pengadilan terkait kasus ini, maka baru bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Sekda.
Ia menyampaikan, dalam aturan yang berlaku ada beberapa sanksi yang diberikan kepada oknum itu sesuai dengan keselahannya. Dimana, ada sanksi penurunan jabatan, pembebasan tugas dan pemberhentian dari ASN. “Tergantung bagaimana keputusan pengadilan. Setelah itu, baru kita bisa beri sanksi sebagai ASN,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, akan melakukan tes urin kepada ASN yang ada di Padang Pariaman, setidaknya mulai dari pejabat adminastrator yang ada di Padang Pariaman. (*)