“Kita tidak menahan (pasien), bapaknya juga tidak izin untuk pulang,” kata pihak manajemen.
Dalam kasus ini Kang Dedi Mulyadi berupaya bersikap netral. Ia memberi teguran pada suami keluarga tersebut karena tidak mengikuti program BPJS. Padahal suami tersebut memiliki gaji tetap yang cukup untuk mengikuti program BPJS.
“Suami harus bertanggung jawab pada istri dan keluarga dengan mendaftarkan BPJS. Tapi saya juga komplain kepada rumah sakit kenapa tidak diizinkan pulang, harus ada jaminan segala macam. Gak elok masa orang lagi susah ditambah susah,” kata Dedi.
Ia pun meminta kejadian seperti ini tidak lagi terulang. Kalaupun ada penahanan seharusnya yang ditahan adalah pihak suami, bukan dari ibu yang melahirkan. Sebab suami memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Tapi saya juga berterima kasih karena di sini ada NICU, nyawa ibunya bisa terselamatkan. Kalau tidak dibawa ke sini mungkin ibunya juga bisa meninggal,” ujar Kang Dedi Mulyadi.
Usai melunasi semua tunggakan, pihak keluarga diizinkan pulang dan diantar menggunakan ambulance desa. (*)