SOLSEL, HARIANHALUAN.ID – Pemberantasan tambang emas ilegal terus digencarkan tim gabungan Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Batanghari, Sabtu (27/7/2025).
Langkah ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling Induk, Kecamatan Sungai Batanghari.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban sebelumnya, namun kali ini diperkuat langsung oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.
“Meski tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal, namun dengan adanya razia yang dilakukan secara terus menerus akan memberikan efek kepada pelaku, sehingga mengurungkan niat mereka kembali beroperasi,“ ujar Faisal.
Tim gabungan kemudian melakukan pemusnahan fasilitas tambang, seperti pondok dan boks kayu (asbuk) yang telah ditinggal para pelaku. Selain itu, lokasi juga diberi garis polisi (police line) dan dipasangi spanduk larangan aktivitas tambang ilegal sebagai bentuk peringatan tegas.
Di tempat terpisah, penertiban juga dilakukan oleh Kapolsek Sungai Batanghari, Iptu Hengki Ferdian bersama personelnya di Jorong Sungai Penuh, Nagari Luas, Kecamatan Sangir Batanghari. Lokasi tersebut sebelumnya telah diberi police line dan spanduk larangan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Namun situasi berbeda terjadi di lokasi ini. Saat personel melakukan pemeriksaan, tim mendapati aktivitas tambang yang masih berlangsung dan pelaku yang menggunakan mesin robin.
“Pelaku berhasil melarikan diri, karena situasi yang gelap dan tidak memungkinkan, tim akhirnya mundur secara taktis,” ucap Kapolres.