PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lapak ditinggal pemilik usai berjualan di kawasan Jalan Samudra, Pantai Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan penertiban, Senin (13/10/2025) pagi.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan guna mendidik dan mengingatkan masyarakat agar selalu taat aturan dan disiplin dalam menggunakan ruang publik. Dengan begitu, pedagang bisa berjualan di lokasi yang di perbolehkan dan tertata serta membawa kembali lapak miliknya usai berjualan.
Selain itu, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan wisata Pantai Padang yang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat dan wisatawan.
“Kami menemukan beberapa lapak yang ditinggal oleh pemiliknya. Kondisi ini membuat kawasan terlihat semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan, serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Chandra, Kasat Pol PP Padang.
Dalam kegiatan tersebut, personil Satpol PP menertibkan lapak sekaligus memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Chandra Eka Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang.
“Tujuan kami bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi memastikan agar kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” ujar Chandra.
Dengan adanya kegiatan penertiban ini, Satpol PP berharap seluruh pedagang dapat lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas umum serta mendukung upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan indah di kawasan wisata Pantai Padang. (*)