PADANG, HARIANHALUAN.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di Solok Selatan (Solsel), Senin (13/10/2025).
WNA tersebut berinisial LWF (69) diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan aktivitas di salah satu tambang emas selama delapan hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Padang, Mirza Dwitri Patria menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan aktivitas mencurigakan dari salah seorang WNA di daerah tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung berangkat ke Solsel pada Senin pagi,” katanya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, saat di lokasi petugas melakukan penelusuran ke penginapan, namun WNA tersebut tidak berada di tempat. Saat ditelusuri terus dan mengumpulkan keterangan petugas akhirnya menemukan LWS di sebuah bengkel di kawasan Sungai Pagu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan memiliki izin tinggal kunjungan wisata. Namun petugas menduga bahwa WNA tersebut telah melakukan aktivitas tambang di daerah tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Padang. Dugaan awal adanya aktivitas pertambangan, namun untuk kepastian, pemeriksaan dan penyelidikan masih terus dilakukan,” pungkasnya. (*)