PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan pedestrian. sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di Kota Padang, Selasa (14/10/25).
Penertiban ini merujuk pada pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak-lapak yang ditinggalkan di ruang publik tersebut dinilai mengganggu fungsi utama Fasum dan hak pejalan kaki.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa pengawasan rutin merupakan bagian dari strategi Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.
“Sesuai intruksi Kasat, setiap hari, anggota kami instruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran seperti Kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah. Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat yang telah tertib di beberapa lokasi,” ujar Eka Putra Irwandi.
Dalam operasi hari ini, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran di mana gerobak es kopi ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, yang secara nyata mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan juga berlanjut ke kawasan Stasiun Tabing, di mana kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik,” tambah Eka Putra.
Eka Putra menambahkan bahwa Seluruh barang bukti hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang, lapak-lapak tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.