“Pemilik lapak yang melanggar akan kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” tutur Eka.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pedagang, untuk senantiasa mematuhi Perda yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keindahan kota. (*)
Laman 2 dari 2