PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Seorang pria paruh baya berinisial PD (53), diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman dan tim Kalong Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku berhasil diringkus petugas gabungan di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/X/2025/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Oktober 2025,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Jumat (24/10/2025).
Diterangkan, aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku datang ke pabrik tahu milik korban (pelapor) bernama Witma Dewita (41), yang beralamat di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.
“Saat itu, sepeda motor milik korban merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi BA 4184 SU dalam posisi sedang terparkir dengan kunci masih berada di sepeda motor tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku sebelumnya datang ke pabrik tahu milik korban meminta rokok kepada salah seorang pekerja, kemudian pelaku pergi dengan membawa sepeda motor milik korban.
“Melihat sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban langsung melihat kamera pengintai (CCTV) di lokasi tersebut, terlihat pelaku yang membawa sepeda motor milik korban,” tuturnya.














