Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolpos Simpang Tiga, dengan memberikan bukti rekaman CCTV, selanjutnya pada Rabu (22/10/2025), korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Mapolsek Pasaman.
Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, Wakapolsek Pasaman Ipda Lamhot Nababan beserta Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim gabungan bersama Kapolpos Simpang Tiga dan personel Bhabinkamtibmas Koto Baru langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” paparnya.
Dijelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah nomor polisi BA 4184 SU, yang saat itu hendak dijual oleh pelaku ke daerah Air Haji Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara berjalan berkeliling di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melihat kunci sepeda motor tergantung di tempatnya, selanjutnya pelaku menghidupkan mesin dan membawa lari sepeda motor tersebut.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” pungkasnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama lebih kurang tujuh tahun. (*)














