Menurut Ali, dugaan gratifikasi Mardani H Maming diduga dilakukan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.
Bahkan, menurut Ali, KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini. “Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tutur Ali. (*)
Laman 3 dari 3
Reporter:
Antara