Dedy juga menerangkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut awalnya diketahui oleh korban yang bernama Ismeri, saat ia hendak menghadiri acara resepsi pernikahan salah seorang koleganya.
Saat itu, sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan korban di lokasi pesta, dan hilang setelah ditinggalkannya beberapa saat. Beberapa hari usai mengalami kejadian itu, kata Dedy, korban lalu membuat laporan di Polresta Padang.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa sebuah sepeda motor merek Yamaha jenis Mio M3 warna merah Nopol BA 6584 AA telah diamankan di Mapolresta Padang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, sambung Dedy, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)