Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil. Surat imbauan adalah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.
Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
“Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.
Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke pengadilan.
“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” tutur Dirgakkum Korlantas Polri.
Aan Suhanan mengatakan, adapun untuk tindakan penegakan hukum dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua, yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tuturnya. (*)