Aleyxi mengatakan, saat penangkapan itu dari pelaku RJ petugas mengamankan barang bukti, berupa tiga paket sabu siap edar dengan berat 1,54 gram, yang disimpan di dalam laci ruangan bengkelnya dan satu paket sabu lagi disimpan di susunan baju dalam lemari kamarnya.
“Barang bukti lain yang diamankan dari RJ satu buah timbangan digital dan satu unit handphone android, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat transaksi narkoba,” katanya.
Sedangkan dari pelaku DS, petugas mengamankan tiga buah paket sabu dengan berat 9,72 gram yang disimpan di tempat berbeda.
Aleyxi menambahkan, di rumah DS petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone android, satu set bong (alat hisap) dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp1.196.000.
“Kini ketiga orang pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Aleyxi. (*)
Penangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Lubuk Basung. IST