HARIANHALUAN.ID – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah umur berinisial MJ (47) di Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hal ini disampaikan Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat, Rabu (3/8/2022). Menurutnya, tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Selasa (2/8/2022) pukul 10.30 WIB.
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu,” katanya.
Menurutnya, dari keterangan tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap korban lainnya.
Berdasarkan bukti permulaan itu, katanya, penyidik Polres Pasaman Barat menetapkan MJ sebagai tersangka, namun tersangka ketika itu tidak berada di Pasaman Barat dan ditetapkan sebagai DPO.