Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pasaman Barat. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi.
Pada Senin 1 Agustus 2022 tersangka bertemu dengan warga Kompleks Perumnas Griya Makmur di daerah Indragiri Hulu, Riau, pada saat akan menaiki mobil. Setelah itu, warga tersebut menghubungi masyarakat yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.
Setelah mendapatkan kepastian, pihak Polres Pasaman Barat koordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.
“Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8/2022) pagi,” katanya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan paraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 jo Pasal 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (*)