HARIANHALUAN.id – Sejumlah PKL di kawasan Danau Cimpago masih membandel dengan mengelar lapaknya di trotoar kawasan tersebut, karena tidak indahkan aturan akhirnya petugas mengamankan sejumlah kursi ke Mako Satpol PP Padang, Sabtu (06/08/22) malam.
Terlihat sejumlah petugas hadir dalam kegiatan tersebut. Tidak hanya Satpol PP pihak kepolisian dari Polisi Sektor Padang Barat ada di lokasi penertiban ini.
Pihak Satpol PP Syafnion, selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah(P3D) Satpol PP Kota Padang mengatakan, PKL telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hampir setiap hari diingatkan petugas, namun ada diantara mereka yang tidak patuh pada aturan.
“Mereka telah banyak melanggar aturan, kita tahu bersama bahwa bibir Pantai Padang tidak dibenarkan berjualan,” Terang Syafnion.
Dalam penertiban tersebut sempat terjadi adu mulut antara PKL dengan petugas. Mereka PKL ini tidak terima ketika kursinya di sita petugas.
“Mereka yang memulai lebih dahulu menghalangi petugas mengamankan kursi mereka. Padahal sudah sering kita lakukan tindakan persuasif tetapi tidak mereka indahkan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas,” tambah Syafnion.