Beberapa orang tersangka dalam pengungkapan kasus di Mapolres Dharmasraya selama April 2022. FOTO: MARYADI
HARIANHALUAN.id – Kasus dugaan penggelapan uang JNE Dharmasraya oleh SA (30), sudah dilimpahkan penyidik Polres Dharmasraya ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
“Kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim, Iptu.Dwi Angga Prasetyo, Senin (08/08) kepada media ini di Mapolres setempat.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka penyidik melakukan gelar perkara serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian kata alumni Akpol ini, pelaku diperiksa oleh penyidik dan terbukti melakukan penggelapan yang didukung oleh bukti dan keterangan saksi, maka SA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk melengkapi berkas perkara.
Setelah dirasa lengkap, maka penyidik Polres Dharmasraya melimpah berkas perkara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya, kemudian berkas dikembalikan satu kali untuk lebih menguatkan penambahan keterangan saksi saksi sebanyak tiga orang.
Kepala Cabang JNE Dharmasraya, Fatimah Az-Zahra yang dikonfirmasi lewat telpon membenarkan bahwa ada penggelapan uang JNE Dharmasraya sekitar Rp25 juta lebih oleh SA.