PH Wawako Payakumbuh Erwin Yunaz, Dafikal Husni, S.H. dan Muhammad Efendi S.H. TAUFIK HIDAYAT
HARIANHALUAN.id – Kasus pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan DJ memasuki babak baru. Penasehat Hukum (PH) Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz, Dafikal Husni, S.H. dan Muhammad Efendi S.H meminta Polres Payakumbuh untuk melanjutkan proses laporan yang dibuat kliennya terhadap DJ.
Hal itu disampaikannya setelah jalan restorative justice atau pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara pelapor dan terlapor tak kunjung terwujud meskipun telah digelar pertemuan sebanyak empat kali.
Menurut Dafikal Husni, kliennya menghargai upaya yang dilakukan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira untuk memediasi terhadap perkara yang dilaporkan kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Erwin Yunaz, kata dia, masih membuka hati dan menunggu kabar dari DJ terkait redaksional permintaan maaf untuk pemulihan nama baik Erwin Yunaz sebagai pejabat publik yang telah dicemari oleh terlapor beberapa saat lalu. Namun hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterima, hal tersebut tak kunjung terwujud.
“Sampai SP2HP kami terima, klien kami sebetulnya masih membuka hati dan masih menunggu kabar dari terlapor, namun hal tersebut tak kunjung terwujud. Ini sebetulnya sudah diatur dalam Perpol No 8 tahun 2021 tentang hak-hak pemulihan bagi klien kami,” ujarnya di Mapolres Payakumbuh, Kamis (11/8).
Ia juga menambahkan, sampai sekarang belum ada kabar dan permintaan maaf kepada kliennya, sehingga kliennya sebagai Pelapor berharap kepada pihak kepolisian Payakumbuh memproses laporan klien kami sesuai UU yang Berlaku.