“Kami minta proses hukum terhadap laporan yang dibuat oleh klien kami diproses sebab Mediasi yang telah beberapa kali dilakukan tak kunjung menemukan titik terang, bahkan ada pemutar balikan fakta, seharusnya terlapor ada itikad baik untuk meminta maaf dan memenuhi persyaratan yang diajukan sesuai aturan,” katanya.
Kasus dugaan pencemaraan nama baik Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz bermula dari nyanyian DJ yang diduga mengandung ujaran kebencian atau hate speech dan menyerang pribadi dan keluarga yang di dalamnya mengandung pencemaran nama baik terhadap pribadi dan keluarga besar Erwin Yunaz.
Tuduhan yang ditujukan DJ diduga pihak Erwin Yunaz tidak berdasar dinilai sangat mengada-ada, tendensius dan bermuatan politik jahat untuk menjatuhkan pria yang kin menjabat sebagai wakil wali kota Payakumbuh itu. (*)