HARIANHALUAN.ID – Polda Sumbar menyatakan perang dan berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum yang tegas terhadap para pelaku dan pembeking permainan judi, yang kini mulai marak dan sudah bertransformasi menjadi judi online di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, sejak tanggal 1 Agustus 2022 dirinya telah memerintahkan seluruh personel maupun Polres sejajaran Polda Sumbar untuk melakukan aksi penumpasan praktek perjudian.
“Semua praktek perjudian, apakah itu judi online, atau judi manual seperti togel, akan kita berantas, Alhamdulillah hingga saat ini kita telah melakukan 74 kali penindakan pelaku judi di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar,” ujarnya usai menghadiri acara pembukaan Musda IJTI Sumbar IV, pada Jumat (12/8/2002) malam di Pangeran Beach Hotel Padang.
Kapolda menyebutkan, pemberantasan praktek judi dilakukan lantaran hal itu merupakan perbuatan yang jelas-jelas terlarang dalam agama Islam. Apalagi, menurutnya, Sumbar atau Minangkabau adalah daerah yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Selain dilarang dalam agama dan undang-undang, permainan judi juga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat kecil, mereka jadi kecanduan, penasaran dan berharap selalu beruntung. Akhirnya mereka tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis lama-lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari,” ucapnya.
Untuk itu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta agar semua pihak termasuk media dan masyarakat, juga berkomitmen untuk ambil bagian dalam upaya memerangi kegiatan judi. Baik itu melalui penyebaran informasi maupun pengawasan di lapangan.