“Jika ditemukan praktek perjudian, silahkan laporkan kepada kami, pasti akan ditindak tegas, termasuk jika dalam ternyata ada oknum kepolisian yang terbukti membekingi kegiatan perjudian, saya tidak akan mentoleransi meskipun itu adalah anak buah saya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menambahkan, sesuai dengan perintah dan atensi yang telah diberikan oleh Kapolda Sumbar, seluruh jajaran Polda Sumbar siap melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku perjudian.
“Entah itu pemain, bandar maupun pembeking aksi perjudian, jika ditemukan maupun tertangkap, akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Sekali lagi ditegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku perjudian di wilayah hukum Polda Sumbar,” ucapnya.
Kabid Humas menyebutkan, hingga saat ini sudah tercatat lebih dari 74 pelaku perjudian yang telah diamankan oleh Polres sejajaran Polda Sumbar, para pelaku dikatakannya, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)