HARIANHALUAN.id – Jajaran Polres Sijunjung berhasil menangkap 12 pelaku judi online dan konvensional. Para pelaku tersebut dibekuk saat beraksi di enam titik di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK,MH, Selasa (17/8) saat menggelar press release di Mapolres Sijunjung.
“12 pelaku yang diamankan terdiri dari Delapan tersangka pelaku judi online dan empat tersangka pelaku judi konvensional dengan menggunakan permainan jenis Domino atau gapleh. Tujuh diantara pelaku tersebut merupakan bandar judi online,” ucapnya.
Kapolres menuturkan bahwa penangkapan pelaku dengan kode kasus 303 tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya permainan judi online dan judi non online atau permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan langsung secara terang terangan yang dilakukan di suatu tempat.
“Berdasarkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh personil kemudian dilakukan penangkapan oleh jajaran yang ada di Satreskrim Polres sebanyak 3 LP, Polsek Kamang Baru 4 LP dan Polsek Lubuk Tarok 1 LP. Diantara 12 pelaku tersebut ada seorang pelaku berstatus sebagai oknum pegawai negeri sipil dan oknum Kepala Jorong,” jelasnya.
Lazuardi menjelaskan pelaku judi online menggunakan salah satu situs di internet untuk mengakses judi online togel dengan menggunakan Handphone milik para pelaku serta menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp.1000 untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh para pelaku di input keakun yang mereka punyai yang ada disitus judi online tersebut.
“Dari para pelaku yang berhasil ditangkap, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit telepon selular, empat kartu ATM, dua unit Buku Tabungan, uang tunai Rp.2,074,000, satu buah kotak kecil berwarna kuning tempat menyimpan uang pembelian togel, satu buku rekap angka togel dan dua buah buku tafsir mimpi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, 12 pelaku judi online dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 Jo.303 Bis ayat (1) dan (2) KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.25 juta rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sijunjung menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sijunjung agar menghindari atau tidak melakukan praktek perjudian, baik online maupun konvensional dan jika mengetahui adanya praktek perjudian di lingkungannya agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Laporkan saja kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktek judi online maupun judi konvensional di lingkungan warga masing masing, maka kita akan lakukan penindakan,” tuturnya. (h/ogi)
Keterangan Foto: Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK,MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.IK saat memberikan keterangan Press, Selasa (17/8) di Mapolres Sijunjung terkait penangkapan 12 pelaku judi online dan konvensional. (*)