HARIANHALUAN.ID – Polsek Ampek Nagari menangkap lima warga diduga bermain judi jenis song di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Alwizi Safriad pada Senin (22/8/2022). “Iya, penangkapan itu terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 23.19 WIB,” katanya.
Alwizi mengatakan, kelima pelaku yang diamankan itu dengan inisial MR (27), FY (32), RA (29), Y (40) dan Z (45), merupakan warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari.
“Kelima pelaku ditangkap oleh Tim Buru Sergap Polsek Ampek Nagari di sebuah warung di Rimbo Laweh, Jorong Kampuang Melayu,” katanya.
Alwizi menyebutkan, penangkapan kelima pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada warga yang sedang bermain judi jenis song di sebuah warung di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Alwizi bersama dengan kanit reskrim dan anggota Polsek Ampek Nagari langsung menuju tempat kejadian perkara untuk membenarkan informasi tersebut.