Asyik Main Judi Song di Warung, Lima Warga Ditangkap Polsek Ampek Nagari

judi song

Penangkapan kasus perjudian di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang. IST

HARIANHALUAN.ID – Polsek Ampek Nagari menangkap lima warga diduga bermain judi jenis song di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Alwizi Safriad pada Senin (22/8/2022). “Iya, penangkapan itu terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 23.19 WIB,” katanya.

Alwizi mengatakan, kelima pelaku yang diamankan itu dengan inisial MR (27), FY (32), RA (29), Y (40) dan Z (45), merupakan warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari. 

“Kelima pelaku ditangkap oleh Tim Buru Sergap Polsek Ampek Nagari di sebuah warung di Rimbo Laweh, Jorong Kampuang Melayu,” katanya. 

Alwizi menyebutkan, penangkapan kelima pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada warga yang sedang bermain judi jenis song di sebuah warung di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Alwizi bersama dengan kanit reskrim dan anggota Polsek Ampek Nagari langsung menuju tempat kejadian perkara untuk membenarkan informasi tersebut.

Saat sampai di tempat kejadian perkara, benar ditemukan bahwa MR, FY, RA, Y dan Z sedang bermain judi jenis song di warung itu. Kemudian Tim Buru Sergap Polsek Ampek Nagari langsung melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tersebut.

Dikatakan Alwizi, dalam penangkapan itu tim mengamankan barang bukti berupa kartu remi 108 lembar dan uang tunai dengan total Rp173 ribu. 

“Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Ampek Nagari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. 

Alwizi mengatakan, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, Alwizi mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar wilayah hukumnya, agar tidak lagi bermain judi.

“Sesuai dengan perintah pimpinan Polri, seluruh jajaran kepolisian khususnya Polres Agam dan Polsek jajaran akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi tanpa pandang bulu,” ucapnya. (*)

Exit mobile version