Saat sampai di tempat kejadian perkara, benar ditemukan bahwa MR, FY, RA, Y dan Z sedang bermain judi jenis song di warung itu. Kemudian Tim Buru Sergap Polsek Ampek Nagari langsung melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tersebut.
Dikatakan Alwizi, dalam penangkapan itu tim mengamankan barang bukti berupa kartu remi 108 lembar dan uang tunai dengan total Rp173 ribu.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Ampek Nagari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Alwizi mengatakan, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, Alwizi mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar wilayah hukumnya, agar tidak lagi bermain judi.
“Sesuai dengan perintah pimpinan Polri, seluruh jajaran kepolisian khususnya Polres Agam dan Polsek jajaran akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi tanpa pandang bulu,” ucapnya. (*)