HARIANHALUAN.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang kode etik dilaksanakan sekitar 15 jam kemarin, Jumat (25/08/22).
Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang etik. Sambo mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.
Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.
Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo usai sidang Kode Etik Polri dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (26/08/22).
Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan dalam Itsus Polri atas perbuatan yang saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.