Sudah 11 orang tersangka kasus Mega proyek RSUD Pasbar
HARIANHALUAN.id – Hingga Jumat (26/8) sudah 11 orang tersangka kasus pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Menyusul empat tersangka baru yakni AHS, LA, TA, dan YE.
Ke empat orang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender PT MAN Energindo.
AHS kala itu merupakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, dan tiga orang lagi merupakan Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Khusus Andi Suryadi, Kasi Intel Elianto didampingi sejumlah penyidik, Jumat (26/8) mengatakan dengan ditahannya empat orang ini maka hingga saat ini sudah 11 orang ditetapkan tersangka. 10 orang diantaranya sudah ditahan dan satu orang tersangka dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.