Menurutnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan cukup bukti maka keempatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan pemeriksaan dari tim medis.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.
Pembangunan Rumah Sakit Umum Deerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 itu berbuntut panjang. Pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih itu di dalamnya terkandung korupsi berjemaah.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Untuk tersangka HAM juga telah memulangkan ke kejaksaan dari dugaan suap gratifikasi senilai Rp3,8 miliar pada beberapa waktu lalu.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengejar tersangka lainnya dan pihak-pihak yang menerima uang suap dan gratifikasi itu. Dengan adanya kasus ini, diharapkan jangan sampai terjadi lagi pada pejabat lainnya di Pasbar,”katanya. (*)