Beberapa orang saksi memberikan keterangan ke penyidik Polres Dharmasraya. FOTO: MARYADI
HARIAHALUAN.id – Kasus dugaan penggelapan dana Cash On Delivery (COD) JNE Cabang Dharmasraya, oleh mantan kurirnya SA masuk masa persidangan pertama hari ini, Rabu (31/08/22) di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Menurut Roma Putra salah seorang saksi yang juga sebagai koordinator kurir JNE Dharmasraya, mengatakan, surat panggilan sebagai saksi terhadap tiga orang karyawan kantor JNE Cabang Dharmasraya yaitu Roma Putra, Mutia Pratiwi dan Tika, diminta untuk menghadap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efriza Lasyersi,SH di ruang persidangan umum untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dikatakannya, kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan oleh pihak JNE Dharmasraya pada April lalu setelah melalui proses tahapan dengan memanggil lewat telpon dan mendatangi pelaku ke kediamannya. Kemudian menghubungi lagi lewat WA, dan pelaku berjanji akan datang ke Kantor JNE Dharmasraya, namun pelaku tidak kunjung tiba ke kantor JNE atau tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan.
Oleh sebab itu, pihak JNE Dharmasraya membuat laporan polisi (LP) dan sampai pada proses persidangan.
“Uang yang digelapkan oleh pelaku sebesar Rp27.794.299. Uang tersebut tidak distorkan ke bagian COD dengan berbagai alasan, kemudian pelaku tidak datang lagi ke kantor dengan alasan sakit, sampai kasus berjalan ia tidak datang lagi ke kantor JNE,” kata Roma.