HARIANHALUAN.ID – Berkas kasus tewasnya seorang angkot berinisial DA (28), yang terjadi di Kawasan Kuranji, Kota Padang beberapa waktu lalu, telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, sehingga berkeras tersebut dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renol cs mengatakan, pelaksanaan tahap 2 dilakukan pada 18 Agustus 2022.
“Terhadap perkara tersebut sudah tahap II pada tanggal 18 Agustus 2022. Ada dua berkas, yang mana akan ditangani oleh JPU bersama tim,” katanya ketikanya ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (1/9/2022).
Disebutkannya, setelah tahap 2 nantinya akan pembuatan surat dakwaan dan berkas lainnya yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. “Dalam waktu dekat perkara tersebut segera disidangkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 . Pasalnya, 354 ayat 1 dan 5 KUHP jo pasal 55 tentang penganiayaan berat.
Diketahu, kasus tewasnya seorang sopir angkot berinisial DA (28) di belakang rumahnya di Kampung Bapak, Kecamatan Kuranji Kota Padang beberapa waktu lalu, menjerat lima orang tersangka. Dimana kelimanya berinisial RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20), dan EF (26).