Dalam penangkapan judi online tersebut penyidik mengalami kendala, pasalnya pelaku menggunakan rekening perbankan. “Kalau di Sumbar termasuk hal yang terungkap, tetapi di wilayah lain sudah hal yang lama,” ujarnya.
Kapolres Nurhadiansyah menegaskan bahwa judi untuk di Tanah Minang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak sesuai dengan adat istiadat Minang, yaitu Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah.
Sedangkan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangkap di Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, sebanyak 500 liter BBM jenis bio solar ketika pelaku sedang menyalin dari tangki mobil ke galon yang sudah dipersiapkan.
Barang bukti berupa BBM jenis bio solar, galon isi 35 liter, mobil pickup jenis Mitsubishi L 300, serta alat bantu lainnya sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Kedua tersangka berinisial FR dan ZF itu akan dikenakan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (*)