HARIANHALUAN.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima perwakilan peserta penyampaian aspirasi yang berasal dari tenaga non ASN atau honorer di daerah setempat.
Dimana sebanyak sepuluh orang perwakilan diterima langsung oleh Bupati H Khairunas, didampingi Wabup H Yulian Efi, Sekdakab Dr. Syamsurizaldi, Kapolres Solok Selatan dan OPD terkait, di Ruang Rapat Tansi Ampek, Senin (05/09/2022).
Aspirasi dari honorer tersebut merupakan adanya Surat Edaran dari Kemenpan RB RI Nomor : B/1511/M.SM/01.00.2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan surat edaran dan Juknis yang dikeluarkan Kemenpan RB RI bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan tenaga Non-ASN hingga 30 September 2022 mendatang. Pendataan ini nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Ketika bertemu dan berdialog dengan Bupati, Walyunardi dan beberapa perwakilan tenaga honorer mengharapkan agar dapat masuk kedalam pendataan tenaga non ASN dari Kemenpan RB.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Bupati H Khairunas, mengatakan akan menyurati Kemenpan RB terkait kondisi tenaga honorer di Solok Selatan.