HARIANHALUAN.ID – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Mustaqpirin menyampaikan saat ini Kejati Sumbar dan beberapa Kejari di lingkungan Sumbar sedang menangani perkara dugaan korupsi kerugian negara sepanjang Tahun 2022.
Perkara tersebut ada yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, proses sidang dan ada yang telah diputuskan.
“Perkaranya beragam, baik yang langsung ditangani langsung oleh Kejati sendiri, maupun Kejari di kabupaten kota di Sumbar. Tentunya masih dalam pengawasan dan back up dari Kejati,” ucap Mustaqpirin, Jumat (9/9/2022).
Ia menjelaskan, dari sekian kasus yang sedang ditangani yaitu menelan kerugian negara yang juga berbeda. Di antaranya ada Rp27 miliar perkara ganti rugi lahan tol, namun tidak terbukti oleh hakim dan perkara bebas.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi dana KONI kerugian sekitar Rp3 miliar yang kini proses sidang masih berlanjut. Kemudian dugaan korupsi RSUD Bukittinggi sebesar Rp16 miliar yang kini masih dalam tahap penyidikan.
Ada juga perkara KSPPS Koto Lua kerugiannya sebesar Rp260 juta yang sudah divonis terdakwa satu tahun. Terakhir yang juga masih berjalan penyidikan kasus dugaan korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar masih dalam penghitungan kerugian negara.