HARIANHALUAN.ID – Polres Pariaman mengamankan Kepala Desa (Kades) Batang Kabuang, Pariaman Timur, Kota Pariaman, diduga melakukan tindak pidana poligami dan perzinaan.
“Benar, tersangka Z (35) merupakan kepala desa dan diamankan atas dasar laporan dari istri sah yang bersangkutan,” kata Kapolres Pariaman melalaui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi di Pariaman, Senin (12/9/2022).
Ia mengatakan, penangkapan kades ini dilakukan pada Kamis (8/9/2022) atas kasus tindak pidana melakukan perkawinan tanpa ada izin dari istri sahnya.
“Penangkapan kades itu berdasarkan laporan yang dibuat istri sah kades itu pada 6 September 2022 dan dijerat dengan Pasal 279 dan 284 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Z bersama selingkuhannya pernah diusir oleh warga setempat, karena tidak menerima kalau ada warga tinggal dengan cara nikah siri. “Setelah diusir, maka tersangka ini pindah ke daerah lain,” katanya.
Untuk diketahui juga, Kades Batang Kabung itu mengaku bahwa ia sudah lima bulan nikah siri dengan S, setelah dilantik menjadi kepala desa. “Setelah nikah siri, S sempat hamil namun ia keguguran,” kata kasat reskrim.