Dalam kasus ini, pihak kepolisan juga menemukan kalau tersangka memiliki surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh pihak yang diduga tidak memiliki wewenang dalam hal tersebut.
“Mereka nikah siri di daerah Padang Pariaman, berdasarkan surat keterangan yang merupakan salah satu bukti yang diamankan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pariaman, Hendri mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari pihak kepolisan terkait kasus ini. “Kami belum menerima surat dari kepolisan, jika kades ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Kedepannya, jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar tidak menganggu roda pemerintahan desa tersebut. “Untuk selanjutnya, maka kami juga harus menunggu juga putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya. (*)