Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Tim Klewang Polresta Padang Ciduk Wanita Paruh Baya

Mucikari

HARIANHALUAN.ID – Tim Klewang Polresta Padang menangkap wanita paruh baya, yang diduga menjadi mucikari dan memperkerjakan anak berusia 16 tahun sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, wanita tersebut diketahui berinisial WO (32). Ia berhasil diringkus saat hendak menjual korban kepada pria hidung belang.

“Benar, pelaku ditangkap saat tengah berada di dalam sebuah kamar hotel bersama korbannya. Informasinya, transaksi seksual akan dilakukan dalam sebuah kamar hotel yang berada di kawasan Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Kasat menyampaikan, kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur itu terungkap usai jajaran Polresta Padang mendapatkan informasi bahwasanya akan ada transaksi seksual yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

“Ketika Tim Klewang mendatangi lokasi yang dimaksud, di dalam salah satu kamar ditemukan pelaku sedang bersama korban yang hendak ditawarkannya kepada lelaki hidung belang,” ucapnya.

Atas temuan itu, kata Dedy, setelah dibawa ke Mapolresta Padang selanjutnya terungkap fakta bahwasanya korban hendak dijual oleh pelaku sebagai PSK.

Sehingga aparat kepolisian langsung menghubungi orang tua korban  yang kemudian membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan Nomor:  LP/B/665/IX/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat, ter tanggal 21 September 2022. 

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang serta Undang-Undang (UU) perlindungan anak,” tuturnya. (*)

Exit mobile version