HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat bertekad mengusut tuntas kasus korupsi mega proyek RSUD setempat. Hingga sekarang sudah 11 orang menjadi tersangka, mulai dari penghujung, perusahaan hingga panitia lelang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa mantan Bupati Pasbar inisial Y, dan telah memeriksa mantan Sekda inisial Y.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan selama dua hari terkait perkara RSUD yang sedang kita tangani,” katanya.
Menurutnya, mantan bupati itu diperiksa setelah pemeriksaan pada panggilan sebelumnya tidak jadi. Untuk saksi Y namanya disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami perkara RSUD itu agar persoalan jelas dan terang benderang. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.