Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
“Pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya,” katanya.
Ia menambahkan empat orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender. Keempat tersangka itu adalah HAM mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp100 juta, tersangka AS mengembalikan uang Rp350 juta dan tersangka YE mengembalikan uang senilai Rp20 juta.
“Pengembalian uang suap dan gratifikasi yang telah dikembalikan sejauh ini merupakan di luar kerugian bangunan fisik senilai Rp20 miliar dan di luar kerugian perencanaan dan pengawasan,” ucapnya. (*)