Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaaan Sumbar, Kejari Padang Tunggu Hasil Pemeriksaan BPKP

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Muhammad Fatria

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Muhammad Fatria

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), telah meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Barat dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar.

“Dalam penyidikan saat ini, kami telah meminta audit kepada BPKP Sumbar untuk menentukan besaran kerugian negara yang muncul akibat kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Muhammad Fatria.

Ia mengatakan, permintaan audit tersebut telah dikirim oleh pihaknya kepada BPKP dan sekarang Kejaksaan tinggal menunggu hasil pemeriksaan selesai.

“Kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar itu.

Sejalan dengan permintaan audit, lanjutnya, Kejari Padang juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara maraton. 

Jumlah saksi yang sudah diperiksa saat ini sebanyak 35 orang dengan berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.

Fatria memastikan pihaknya akan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut secara matang berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp31 miliar. Kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga muncul indikasi kerugian negara.

Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal itu menjadi “mangkrak” dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.

Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara. (*)

Exit mobile version