HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Desfi Arta kepada wartawan, Senin (10/10/2022) menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku berinisial RJ (26) dan seorang lagi masih di bawah umur warga Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan satu unit HP android merek Redmi warna hitam.
Ia mengatakan, kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua terduga pelaku sering menggedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
Pada saat itu juga petugas berhasil mengamankan mereka berdua di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin. Selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip yang disembunyikan di atas kayu belakang rumah milik RJ.
Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan tersebut, disaksikan oleh masyarakat setempat. Dan dihadapan para saksi, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar milik mereka berdua.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)