Menurutnya, IDT telah pula dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaksud dalam Pasal 187 C di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014.
“Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan diluar batas kewenangannya, dan pasti berdampak pada nama baik JFP beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain itu, Boy London juga mempertanyakan kapasitas kuasa hukum IDT yang meminta penetapan tersangka kliennya kepada pihak kepolisian. Padahal, kliennya belum diperiksa sebagai terlapor.
“Belum diperiksa, tiba-tiba kuasa hukum IDT meminta agar ditetapkan tersangka. Ini tentunya bagian intervensi seorang lawyer kepada penyidik. Saya harap kuasa hukum IDT tetap mempedomani azas praduga tidak bersalah. Kami tegaskan kepada kuasa hukum IDT untuk tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap JFP,” ucapnya.
Terakhir, Boy London mengatakan, pihaknya meminta kepada penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini. Jangan mau penyidik diintervensi oleh siapapun.
“Secara faktual klien kami belum di BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami,” tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Iriadi, Suharizal mengatakan, perkara kliennya ini memang dugaan penipuan dan penggelapan. Namun dibunyikan mahar politik dalam tanda kutip, sehingga menjadi besar.