Kantor Perwakilan JNE Dharmasraya di Sikabau. MARYADI
HARIANHALUAN.id – Kasus penggelapan dana COD JNE Cabang Dharmasraya oleh kurirnya SA, sudah putus sidang pengadilan, dimana SA terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1tahun dua bulan atau 14 bulan kurungan.
Bagian administrasi COD JNE Cabang Dharmasraya, Mutia Pratiwi, kepada haluan.id, menjelaskan, kasus penggelapan dana COD JNE Cabang Dharmasraya itu terjadi sekitar bulan April 2022 lalu. Kejadian berawal, dimana sebagaimana biasanya kurir membawa barang ada yang COD dan ada yang non COD dengan surat jalannya yang dinamakan dengan Runshet.
Seharusnya, ulas Mutia Pratiwi, besok paginya kurir tersebut sudah melakukan penyetoran uang COD tersebut ke bagian administrasi COD di kantor. Namun SA tidak melakukan penyetoran, melainkan ia tidak masuk dengan alasan sakit setelah di telpon oleh koordinator kurir JNE Dharmasraya.
Namun setelah dua hari tidak juga ada kabar, maka tim JNE Dharmasraya mendatangi kediaman SA sekaligus menjemput uang dan barang yang belum sukses diantar. Akan tetapi uang tersebut tidak dapat distorkan karena sudah ia pakai untuk kepentingan pribadi.
Pada waktu itu, kata Mutia Pratiwi, ia berjanji akan datang ke kantor untuk menyelesaikan uang tersebut. Namun SA tidak datang-datang. “Bahkan owner JNE Dharmasraya juga sudah berkomunikasi lewat WA, ia berjanji akan tiba di kantor pada Seninnya pada April itu. Pada hari itu sudah ada rencana untuk membuat Laporan Polisi (LP), namun di tunda karena SA berjanji datang,” imbuh Mutia.
Sampai sore tutup kantor, ulas Mutia lagi, SA tidak juga kunjung datang, maka diputuskan Selasa pagi tim JNE Dharmasraya membuat LP dan kasus tersebut di proses oleh Satuan Reskrim Polres Dharmasraya.