Kasus bergulir sampai persidangan yang dihadiri oleh tim JNE yang terkait sebagai saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya pada waktu itu, SA mengakui seluruh perbuatannya.
Menurut Kepala Cabang JNE Dharmasraya, Fatimah Az Zahra, kasus itu dinaikkan atau di bawa ke ranah hukum, niatnya bukan memenjarakan pelaku melainkan agar yang lain jera untuk melakukan perbuatan yang sama.
Namun, kata Rara panggilan akrabnya, tidak lama berselang, terjadi lagi dengan jumlah sekitar Rp7 juta lebih. Sementara SA menggelapkan dana sekitar Rp27 juta lebih.
Sedangkan kasus yang kedua juga sudah dibuatkan LP nya dan sampai sekarang pihak JNE Dharmasraya belum ada dipanggil entah sebagai saksi atau dimintai keterangan.”Mudah mudahan tidak terjadi lagi,” tutup Rara. (mdi)