Tidak hanya itu, Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke sejumlah kamar lainnya yang ada di homestay tersebut, selanjutnya ditemukan juga dua orang mucikari lainnya.
“Sedangkan tersangka AS dan AMP, keduanya diamankan saat tengah berada di dalam kamar bersama korbannya yang masing-masing berinisial NTW (20), serta KSP (18),” ucapnya.
Kasat mengungkapkan, para pelaku dijerat pasal berbeda. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atas dugaan kejahatan asusila atau perdagangan manusia. Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat dengan pasal perlindungan anak. (*)